FGBSU Desak Pemko Medan Cabut Perwal No 1 Tahun 2023

topmetro.news, Medan – Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) mendesak Pemko Medan untuk segera mencabut atau merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Regulasi ini dinilai merugikan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP FGBSU Welarahman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Selasa (26/8/2025).

“Perwal ini mencederai rasa keadilan para guru. Tambahan penghasilan yang diberikan hanya Rp220 ribu per bulan, sementara pegawai struktural seperti Tata Usaha bisa menerima hingga Rp3 juta. Ini jauh dari prinsip keadilan,” kata Welarahman, yang juga merupakan guru di SMAN 13 Medan.

Menurut FGBSU, pemberlakuan perwal ini berimbas pada hilangnya sejumlah hak guru. Berdasarkan regulasi yang merujuk pada PP No 15 Tahun 2023, PP No 14 Tahun 2024, dan PP No 11 Tahun 2025, para guru kehilangan potensi pendapatan tambahan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), yakni: 50% TPG untuk THR dan 50% untuk gaji ke-13 tahun 2023; 100% TPG untuk THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024; dan 100% TPG untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

“Akibatnya, banyak guru kehilangan potensi penghasilan hingga Rp4 juta–Rp5 juta. Sementara TPP hanya diberikan Rp220 ribu, bahkan itu pun dipotong. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

FGBSU juga mempertanyakan dasar pemberian TPP yang disebut-sebut berbasis kehadiran. “Kalau memang indikatornya kehadiran, kami minta transparansi. Tunjukkan data kehadiran semua guru dan seluruh pegawai struktural lainnya. Guru masuk pukul 07.00 WIB, mengajar, membimbing, mendidik, masa hanya dihargai Rp220 ribu?” ujar Welarahman.

Ia bahkan meminta agar Pemko menghentikan sementara pemberian TPP jika tidak ada perubahan kebijakan. “Daripada jadi pemicu ketimpangan dan ketidakadilan, lebih baik dihentikan dulu sampai revisi dilakukan,” tambahnya.

DPRD Medan Minta Revisi

Sejumlah anggota Komisi II DPRD Medan turut menyuarakan dukungan terhadap revisi Perwal tersebut. Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung, dan anggota Komisi II Dr Lily MBA, menilai kebijakan yang berlaku saat ini belum mempertimbangkan kekhususan profesi guru.

“Selama ini perwal diberlakukan seragam untuk semua PNS, padahal kebutuhan dan beban kerja guru sangat berbeda. Sudah saatnya ada penyesuaian,” kata Lily dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Binsar Simarmata, mengusulkan agar perwal ini dibahas ulang secara menyeluruh dengan melibatkan instansi teknis, bagian hukum, ekonomi, dan stakeholder terkait.

“Harus ada solusi menyeluruh. Ini soal penghargaan terhadap profesi pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment